sebagai pemula nih untuk teman-teman yang bergelut dibidang kesehatan,,, pasti kenalkan yang namanya OBAT,,,,,,
Obat adalah
semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk
bagian dalam amaupun bagian luar, guna mencegah meringankan maupun menyembuhkan
penyakit.
Menurut
undang-undang yang dimaksud dengan obat adalah suatu bahan atau campuran bahan
yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mecegah,
mengurangi, menghilangkan menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, lika atau kelainan badaniah
atau rohaniah pada manusia, hewan termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh
manusia.
secara khusus untuk pengertian obat itu sebagai berikut:
Obat jadi
adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil,
kapsul suppositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis
sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah
Obat paten,
yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang
dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya
Obat baru yaitu
obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berhkasiat ataupun tidak berkhasiat
misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau kompenan lainnya, yang belum
dikenal sehingga diketahui khasiat dan kegunaannya
Obat asli yaitu
obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia, terolah secara
sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional
Obat
tradisional yaitu obat yang didapat adari bahan alam (mineral,tumbuhan, atau
hewan) , terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam
pengobatan tradisional
Obat esensial,
yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat
terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan RI
Obat generik, obat
dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang
dikandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar