Nah, setelah memahani definisi dari obat,,, sekarang lies dibawah ini tentang penggolongan obat
diantaranya
1) Menurut kegunaan Obat :
a) Untuk menyembuhkan (teraupetik)
b) Untuk mencegah (profilaktik)
c) Untuk diagnosis (diagnostik)
2) Menurut cara penggunaan Obat :
a) Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral beretiket putih.
b) Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar ) melalui implantasi, injeksi, membrane mukosa, rectal, vaginal,nasal, ophthalmic, aurical, gargarisma
3) Menurut cara kerjanya :
a. Lokal adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat seperti obat-obatan yang digunakan secara topikal atau pemakaian topikal. Contohnya: salep, liniment dan krim
b. Sistemik adalah obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh. Contohnya : tablet, kapsul, obat dalam bentuk larutan.
4) Menurut Undang-undang kesehatan :
Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Penggolongan obat dalam aspek keamanan dan pengemanan dikelompokkan atas obat
a) Obat Narkotika (Opiat:O) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran , hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan . peredaran produk jadi obat narkotik dikemas dalam wadah kemasan yang diberi tanda palang merah didalam lingkaran berwarna putih.
penandaan obat Narkotik |
b) Obat keras adalah obat yang termasuk dalam daftar obat yang boleh diserahkan oleh apoteker ,dokter, dan dokter gigi. Apoteker menyerahkan obat keras tersebut hanya berdasarkan permintaan (resep) dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Sedangkan bila dokter atau dokter gigi hanya dapat menyerahkan obat jika obat tersebut diperoleh dari apotek.
Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”.
penandaan obat keras |
c) Obat bebas Terbatas
Obat keras yang dapat diberikan dalam jumlah yang terbatas. Baik dosis maupun dalam jumlah sediaannya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :
penandaan peringatan untuk obat bebas terbatas |
Penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam
penandaan obat bebas terbatas |
d) Obat bebas, obat yang tingkat keamanannya sudah terbukti tidak membahayakan. Peratuan daerah Tingkat II tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun1994 tentang izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
penandaan obat bebas |
5) Menurut Sumber Obat :
Obat yang kita gunakan dapat bersumber dari
a. Tumbuhan (flora,nabati) misalnya digitalis, kina , minyak jarak
b. Hewan (fauna, nabati), misalnya minyak ikan, adeps lanae, cera
c. Mineral (pertambangan), misalnya garam dapur, paraffin, vaselin
d. Sintesis ( tiruan atau buatan) misalnya kamfer sintesis.
e. Mikroba misalnya antibiotic
6) Menurut Sediaan Obat :
a. Bentuk padat : serbuk, tablet, pil, kapsul,suppositoria
b. Bentuk setengah padat : salep, krim, pasta ,gel/gelly
c. Bentuk cair : sirup, eliksir, obat tetes
d. Bentuk gas: inhalasi/spray.
7) Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh:
a. Farmakodinamis yang bekerja terhadap tuan rumah dengan jalan memperlambat atau memercepat proses biologis atau fungsi biokimia dalam tubuh misalnya hormone, diuretic, hipnotik
b. Obat kemoterapi dapat membunuh parasit dan kuman dalam tubuh tuan rumah. Misalnya parasit (cacing, protozoa) dan mikroorganisme (bakteri dan virus).
c. Obat dignostik yaitu obat yang membantu untuk melakukan diagnosis (pengenalan penyakit), misalnya dari saluran lambung-usus (barium sulfat) dan saluran empedu (natrium iopanoat dan asam iod organic lainnya. )