Rabu, 18 September 2013

penggolongan Obat


Nah, setelah memahani definisi dari obat,,, sekarang lies dibawah ini tentang penggolongan obat
diantaranya

1)   Menurut kegunaan Obat :
a)      Untuk  menyembuhkan (teraupetik)
b)            Untuk mencegah (profilaktik) 
c)      Untuk diagnosis (diagnostik)


2)   Menurut cara penggunaan Obat :
a)        Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral beretiket putih.  
b)            Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar ) melalui implantasi, injeksi, membrane mukosa, rectal, vaginal,nasal, ophthalmic, aurical, gargarisma

3)   Menurut cara kerjanya :
a.       Lokal adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat seperti obat-obatan yang digunakan secara topikal atau pemakaian topikal. Contohnya: salep, liniment dan krim
b.      Sistemik adalah obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh. Contohnya : tablet, kapsul, obat dalam bentuk larutan.

4)   Menurut Undang-undang kesehatan :

Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Penggolongan obat dalam aspek keamanan dan pengemanan dikelompokkan atas obat
a)      Obat Narkotika (Opiat:O) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran , hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan . peredaran produk jadi  obat narkotik dikemas dalam wadah kemasan yang diberi tanda palang merah didalam lingkaran berwarna putih.


penandaan obat Narkotik


b)      Obat keras adalah obat yang termasuk dalam daftar obat yang boleh diserahkan oleh apoteker ,dokter, dan dokter gigi. Apoteker menyerahkan obat keras tersebut hanya berdasarkan permintaan (resep) dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Sedangkan bila dokter atau dokter gigi hanya dapat menyerahkan obat jika obat tersebut diperoleh dari apotek.
Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”.


penandaan obat keras



c)      Obat bebas Terbatas
Obat keras yang dapat diberikan dalam jumlah yang terbatas. Baik dosis maupun dalam jumlah sediaannya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2.      Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :


penandaan peringatan untuk obat bebas terbatas


Penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam


penandaan obat bebas terbatas

d)      Obat bebas, obat yang tingkat keamanannya sudah terbukti tidak membahayakan. Peratuan daerah Tingkat II tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun1994 tentang izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.



penandaan obat bebas



5)   Menurut Sumber Obat :
Obat yang kita gunakan dapat bersumber dari
a.       Tumbuhan (flora,nabati) misalnya digitalis, kina , minyak jarak
b.      Hewan (fauna, nabati), misalnya minyak ikan, adeps lanae, cera
c.       Mineral (pertambangan), misalnya garam dapur, paraffin, vaselin
d.      Sintesis ( tiruan atau buatan) misalnya kamfer sintesis.
e.       Mikroba misalnya antibiotic

6)   Menurut Sediaan Obat :
a.       Bentuk padat : serbuk, tablet, pil, kapsul,suppositoria
b.      Bentuk setengah padat : salep, krim, pasta ,gel/gelly
c.       Bentuk cair : sirup, eliksir, obat tetes
d.       Bentuk gas: inhalasi/spray.

 
7)   Menurut  proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh: 
a.       Farmakodinamis yang bekerja terhadap tuan rumah dengan jalan memperlambat  atau memercepat proses biologis atau fungsi biokimia dalam tubuh misalnya hormone, diuretic, hipnotik
b.      Obat kemoterapi  dapat membunuh parasit dan kuman dalam tubuh tuan rumah. Misalnya parasit (cacing, protozoa) dan mikroorganisme  (bakteri dan virus).
c.       Obat dignostik yaitu obat yang membantu untuk melakukan diagnosis (pengenalan penyakit), misalnya dari saluran lambung-usus  (barium sulfat) dan saluran empedu  (natrium iopanoat dan asam iod organic lainnya. )


 Nah,,, sekarang kita bisa membedakan penggolonganobat dari segi definisinya....
semoga bermanfaat...






Selasa, 17 September 2013

definisi obat

sebagai pemula nih untuk teman-teman yang  bergelut dibidang kesehatan,,, pasti kenalkan yang namanya OBAT,,,,,,


Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam amaupun bagian luar, guna mencegah meringankan maupun menyembuhkan penyakit.
Menurut undang-undang yang dimaksud dengan obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mecegah, mengurangi, menghilangkan menyembuhkan penyakit atau  gejala penyakit, lika atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia, hewan termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

 secara khusus untuk pengertian obat itu sebagai berikut:


   Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul suppositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah
 Obat paten, yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya
 Obat baru yaitu obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berhkasiat ataupun tidak berkhasiat misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau kompenan lainnya, yang belum dikenal sehingga diketahui khasiat dan kegunaannya
   Obat asli yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional 
  Obat tradisional yaitu obat yang didapat adari bahan alam (mineral,tumbuhan, atau hewan) , terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional
  Obat esensial, yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI
  Obat generik, obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.